TUGAS 3. SIKAP POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
NO.
|
SIKAP
POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
|
SIKAP
NEGATIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
|
1.
|
Sila
1: menjauhi larangan agama sesuai keyakinan masing-masing.
|
Sila
1: melanggar aturan agama.
|
2.
|
Sila
1: mempercayai adanya Tuhan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan
masing-masing.
|
Sila
1: ateis (tidak mempercayai adanya Tuhan/ tidak beragama).
|
3.
|
Sila
5: kesamarataan warga negara dimata hukum.
|
Sila
5: pemberian hukum yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
|
4.
|
Sila
4: demokratis
|
Sila
4: liberalis
|
5.
|
Sila
5: menyalurkan hak pilih dalam pemilu.
|
Sila
5: golput (tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu/tidak menyalurkan hak
pilih).
|
6.
|
Menjungjung
kebinatunggalekaan
|
Rasis
(membedakan ras, suku, dan agama).
|
7.
|
Menyelesaikan
masalah dengan cara musyawarah mufakad.
|
Menyelesaikan
masalah dengan keputusan sepihak.
|
8.
|
Sila
3: cinta tanah air dan membanggakan nama tanah air.
|
Sila
3: menjatuhkan nama tanah air Indonesia (melakukan kkn, atau bergabung dengan
kelompok teroris).
|
9.
|
Sila
2: mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
|
Sila
2: lebih mementingkan hak pribadi daripada kewajiban.
|
10.
|
Sila
3: Mengembangkan perilaku atas dasar Bhineka Tunggal Eka.
|
Sila
3: Menyepelekan Pancasila dengan sikap deskriminasi.
|
11.
|
Menjadikan
Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara
|
Menjunjung
tinggi ideologi komunis, liberal, dll
|
12.
|
Sila
1: Setiap WNI Menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing
|
Sila
1: Sebagai insan beragama tidak pernah melaksanakan dengan baik dan tertib
|
13.
|
Sila 1: membina
kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan
situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
|
Sila
1: hanya memberikan pertolongan dengan orang yang seagama.
|
14.
|
Sila 1: mengembangkan
toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi,
selaras dan seimbang.
|
Sila
1: mendiskriminasi agama lain.
|
15.
|
Sila
1: menghargai hak orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
|
Sila
1: memaksa orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.
|
16.
|
Sila 2: memperlakukan
manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
|
Sila
2: melakukan kekerasan/pelecehan kepada orang lain.
|
17.
|
Sila 2: mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan
sebagainya.
|
Sila
2: rasis (membedakan ras, suku, dan agama).
|
18.
|
Sila 3: bangga dan
cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
|
Sila
3: lebih bangga terhadap budaya lain dan mempelajarinya secara mendalam
sehingga melupakan budaya sendiri.
|
19.
|
Sila
2: peduli terhadap sesama.
|
Sila
2: acuh terhadap sesama.
|
20.
|
Sila 5: tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang
lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain,
merusak sarana sekolah/umum.
|
Sila
5: melakukan tindakan yang melanggar hukum piana maupun perdata
|
21.
|
Sila 2 : Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena
terhadap orang lain.
|
Sila
2 : saling menjelek-jelekan terhadap sesama manusia
|
22.
|
Sila
5: berusaha menjadi warga negara yang produktif.
|
Sila
5: menjadi warga negara yang konsumtif.
|
23.
|
Sila
4: Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
|
Sila
4: lebih menuntut hak daripada melakukan kewajiban sebagai warga negara.
|
24.
|
Sila
3: menghormati lambang-lambang nasional negara (bendera merah putih).
|
Sila
3: melecehkan lambang negara (pengibaran bendera bintang kejora di Papua).
|
25.
|
Pasal 6 ayat (1) “setiap warga negara yang
berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar” |
Tidak
melanjutkan sekolah sengan alasan bahwa pendidikan tidak penting dan
beranggapan bahwa dengan sekolah kita tidak dapat menghasilkan uang.
|
26.
|
Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang
Pers, peranan pers nasional antara lain:
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan;\
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
|
1.
Melakukan kritik yang bersifat subjektif
2.
melakukan
kebohongan publik
3.
membatasi hak masyarakat untuk mengetahui suatu
berita secara lengkap, dsb.
|
27.
|
pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan
partai politik adalah;
1.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945;
2.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
RI; dan
3.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
|
1.
Melanggar cita-cita bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD1945.
2.
Melakukan KKN.
3.
Mementingkan kepentingan polituk daripada
kedaulatan rakyat.
|
28.
|
Sila
5: menanamkan sikap
hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
|
Sila
5: senang bermewah-mewahan, boros dan malas.
|
29.
|
Sila
5: kedermawanan
kepada sesama.
|
Sila
5: memiliki sikap kikir/pelit.
|
30.
|
Sila
5: menolak
adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat (bangsawan). Apalagi jika
golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar (rakyat
biasa).
|
Sila
5: menganut sistem kasta yang menyebabkan kesenjangan antar golongan.
|
31.
|
Sila
3: memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
|
Sila
3: bersikap tertutup dan enggan bergaul dengan suku lain, agama lain, ras
lain, dsb.
|
32.
|
Bersikap
terbuka dan dapat menerima serta menfilter kemajuan jaman agar bangsa
Indonesia lebih maju.
|
Bersikap
rigid (enggan menerima perubahan jaman).
|
33.
|
Sila
2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa
|
Sila
2: bertindak semena-mena kepada sesama manusia.
|
34.
|
Sila
1: mendalami ajaran agama menurut kepercayaan kepada Tuhan YME. (mengikuti
khutbah, ceramah, maupun acara kerohanian).
|
Sila
1: mempelajari ajaran-ajaran yang menyimpang terhadap kepercayaan kepada
Tuhan YME.
|
35.
|
Sila
4: menghargai pendapat orang lain meski tidak sesuai dengan pendapat kita.
|
Sila
4: menolak mentah-mentah pendapat orang lain, tanpa rasa hormat.
|
36.
|
Sila
4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
|
Sila
4: mengekang hak orang lain untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
|
37.
|
Sila
5: mentaati aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
|
Sila
5: melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
|
38.
|
Sila
5: meningkatkan kesejahteraan (politik, ekonomi, sosial, budaya) yang merata
untuk seluruh rakyat.
|
Sila
5: terjadi kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
|
39.
|
Sila
1: Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
|
Sila
1: menganut kepercayaan animisme dan dinamisme tanpa mempercayai adanya Tuhan
YME.
|
40.
|
Sila
5: ikut menjaga fasilitas umum milik negara.
|
Sila
5: berbuat anarkhis (merusak) fasilitas umum milik negara.
|
41.
|
Sila
4: musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
jujur
|
Sila
4: melaksanakan musyawarah dengan hati yang menggrundal
|
42.
|
Sila
2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
|
Sila
2: mempunyai rasa saling membenci antar sesama
|
43.
|
Sila
2: berani membela kebenaran dan keadilan
|
Sila
2: takut terhadap kesalahan yang terjadi
|
44.
|
Sila
2: bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia
|
Sila
2: bangsa Indonesia menyelewengkan dari bagian seluruh umat manusia
|
45.
|
Sila
3: sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
|
Sila
3: lebih mementingkan kepentingan pribadi
|
46.
|
Sila
4: menghargai pendapat orang lain walaupun pendapatnya kurang sempurna
|
Sila
4: menyepelekan pendapat orang lain
|
47.
|
Sila
4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
|
Sila
4: mengekang hak seseorang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
|
48.
|
Sila
5: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
mendapat lingkungan hidup yang baik.
|
Sila
5: banyak fakir miskin yang tersebar tak tahu arahnya
|
49.
|
Sila
5: mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
|
Sila
5: kurang adanya keakraban antar sesama
|
50.
|
Sila
5: mengembangkan rasa tanggungjawab.
|
Sila
5: melepaskan tanggung jawab tanpa ada alasan yang kuat.
|
0 komentar:
Posting Komentar