Selasa, 23 September 2014

TUGAS 3 PKN

Diposting oleh Unknown di 00.02
TUGAS 3. SIKAP POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
NO.
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
SIKAP NEGATIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Sila 1: menjauhi larangan agama sesuai keyakinan masing-masing.
Sila 1: melanggar aturan agama.
2.
Sila 1: mempercayai adanya Tuhan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Sila 1: ateis (tidak mempercayai adanya Tuhan/ tidak beragama).
3.
Sila 5: kesamarataan warga negara dimata hukum.
Sila 5: pemberian hukum yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
4.
Sila 4: demokratis
Sila 4: liberalis
5.
Sila 5: menyalurkan hak pilih dalam pemilu.
Sila 5: golput (tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu/tidak menyalurkan hak pilih).
6.
Menjungjung kebinatunggalekaan
Rasis (membedakan ras, suku, dan agama).
7.
Menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakad.
Menyelesaikan masalah dengan keputusan sepihak.
8.
Sila 3: cinta tanah air dan membanggakan nama tanah air.
Sila 3: menjatuhkan nama tanah air Indonesia (melakukan kkn, atau bergabung dengan kelompok teroris).
9.
Sila 2: mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Sila 2: lebih mementingkan hak pribadi daripada kewajiban.
10.
Sila 3: Mengembangkan perilaku atas dasar Bhineka Tunggal Eka.
Sila 3: Menyepelekan Pancasila dengan sikap deskriminasi.
11.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara
Menjunjung tinggi ideologi komunis, liberal, dll
12.
Sila 1: Setiap WNI Menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Sila 1: Sebagai insan beragama tidak pernah melaksanakan dengan baik dan tertib
13.
Sila 1: membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
Sila 1: hanya memberikan pertolongan dengan orang yang seagama.
14.
Sila 1: mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
Sila 1: mendiskriminasi agama lain.
15.
Sila 1: menghargai hak orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sila 1: memaksa orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.
16.
Sila 2: memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Sila 2: melakukan kekerasan/pelecehan kepada orang lain.
17.
Sila 2: mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
Sila 2: rasis (membedakan ras, suku, dan agama).
18.
Sila 3: bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Sila 3: lebih bangga terhadap budaya lain dan mempelajarinya secara mendalam sehingga melupakan budaya sendiri.
19.
Sila 2: peduli terhadap sesama.
Sila 2: acuh terhadap sesama.
20.
Sila 5: tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum.
Sila 5: melakukan tindakan yang melanggar hukum piana maupun perdata
21.
Sila 2 : Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
Sila 2 : saling menjelek-jelekan terhadap sesama manusia
22.
Sila 5: berusaha menjadi warga negara yang produktif.
Sila 5: menjadi warga negara yang konsumtif.
23.
Sila 4: Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Sila 4: lebih menuntut hak daripada melakukan kewajiban sebagai warga negara.
24.
Sila 3: menghormati lambang-lambang nasional negara (bendera merah putih).
Sila 3: melecehkan lambang negara (pengibaran bendera bintang kejora di Papua).
25.
Pasal 6 ayat (1) “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
Tidak melanjutkan sekolah sengan alasan bahwa pendidikan tidak penting dan beranggapan bahwa dengan sekolah kita tidak dapat menghasilkan uang.
26.
Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
1.     Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.     Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
3.     Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
4.     Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5.     Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
1.     Melakukan kritik yang bersifat subjektif
2.      melakukan kebohongan publik
3.     membatasi hak masyarakat untuk mengetahui suatu berita secara lengkap, dsb.
27.
pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
1.     Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945;
2.     Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
3.     Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.     Melanggar cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD1945.
2.     Melakukan KKN.
3.     Mementingkan kepentingan polituk daripada kedaulatan rakyat.
28.
Sila 5: menanamkan sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Sila 5: senang bermewah-mewahan, boros dan malas.
29.
Sila 5: kedermawanan kepada sesama.
Sila 5: memiliki sikap kikir/pelit.
30.
Sila 5: menolak adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat (bangsawan). Apalagi jika golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar (rakyat biasa).
Sila 5: menganut sistem kasta yang menyebabkan kesenjangan antar golongan.
31.
Sila 3: memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila 3: bersikap tertutup dan enggan bergaul dengan suku lain, agama lain, ras lain, dsb.
32.
Bersikap terbuka dan dapat menerima serta menfilter kemajuan jaman agar bangsa Indonesia lebih maju.
Bersikap rigid (enggan menerima perubahan jaman).
33.
Sila 2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa
Sila 2: bertindak semena-mena kepada sesama manusia.
34.
Sila 1: mendalami ajaran agama menurut kepercayaan kepada Tuhan YME. (mengikuti khutbah, ceramah, maupun acara kerohanian).
Sila 1: mempelajari ajaran-ajaran yang menyimpang terhadap kepercayaan kepada Tuhan YME.
35.
Sila 4: menghargai pendapat orang lain meski tidak sesuai dengan pendapat kita.
Sila 4: menolak mentah-mentah pendapat orang lain, tanpa rasa hormat.
36.
Sila 4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sila 4: mengekang hak orang lain untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
37.
Sila 5: mentaati aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sila 5: melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
38.
Sila 5: meningkatkan kesejahteraan (politik, ekonomi, sosial, budaya) yang merata untuk seluruh rakyat.
Sila 5: terjadi kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
39.
Sila 1: Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
Sila 1: menganut kepercayaan animisme dan dinamisme tanpa mempercayai adanya Tuhan YME.
40.
Sila 5: ikut menjaga fasilitas umum milik negara.
Sila 5: berbuat anarkhis (merusak) fasilitas umum milik negara.
41.
Sila 4: musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur
Sila 4: melaksanakan musyawarah dengan hati yang menggrundal
42.
Sila 2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
Sila 2: mempunyai rasa saling membenci antar sesama
43.
Sila 2: berani membela kebenaran dan keadilan
Sila 2: takut terhadap kesalahan yang terjadi
44.
Sila 2: bangsa Indonesia merasa  dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
Sila 2: bangsa Indonesia menyelewengkan dari bagian seluruh umat manusia
45.
Sila 3: sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
Sila 3: lebih mementingkan kepentingan pribadi
46.
Sila 4: menghargai pendapat orang lain walaupun pendapatnya kurang sempurna
Sila 4: menyepelekan pendapat orang lain
47.
Sila 4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Sila 4: mengekang hak seseorang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
48.
Sila 5: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang baik.
Sila 5: banyak fakir miskin yang tersebar tak tahu arahnya
49.
Sila 5: mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
Sila 5: kurang adanya keakraban antar sesama
50.
Sila 5: mengembangkan rasa tanggungjawab.
Sila 5: melepaskan tanggung jawab tanpa ada alasan yang kuat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

nastiti yulin anggraini Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos