NAMA KELOMPOK :
1. DEWI SAFITRI (11)
2. NASTITI YULIN A (23)
3. RETNO INDAH K (26)
4. PRAMITHA DHEALIA (32)
1. Pengertian “IDEOLOGI”
Ilmu-ilmu yang mempelajari tentang
konsep-konsep dasar
2.
Macam-macam “IDEOLOGI”
-
Liberalisme
-
Konservatisme
-
Komunisme
-
Marxisme
-
Sosialisme
-
Feminisme
-
Fasisme
-
Kapitalisme
-
Demokrasi
-
Neoliberalisme
3.
Penjelasan secara singkat
-
Liberalisme
à Mengajarkan kebebasan mutlak pada setiap individu.
Kebebasan ini didasarkan keyakinan bahwa semua manusia pada dasarnya adalah
baik.
-
Konservatisme
à Mengajarkan tentang manusia yang harus selalu memelihara
kondisi yang sudah ada serta menciptakan kestabilan.
-
Komunisme
à Semua
manusia adalah sama serta tidak ada hak pribadi, mengingat semua faktor ekonomi
dan produksi dikuasai oleh negara.
-
Marxisme
à Mengajarkan
tentang dasar-dasar komunisme yang dikenal pada saat ini. Dalam konsep ini,
ajaran yang mendominasi adalah pemikiran tentang konsep ekonomi dan
materialisme.
-
Sosialisme
à Menciptakan kebersamaan dan adanya kesetaraan pada setiap
orang, serta diajarkan bahwa semua manusia harus saling membantu, karena
manusia tidak bisa hidup sendiri.
-
Feminisme
à Untuk menciptakan persamaan hak antara pria dan wanita. Cara yang ditempuh
adalah dengan melakukan pemerataan dan kesederajatan dari setiap gender.
-
Fasisme
à Peran negara demikian mutlak
karena negara diyakini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan tatanan
kehidupan dalam masyarakat.
-
Kapitalisme
à Ideolologi sangat kental dengan pengaruh
pemikiran ekonomi, dimana dalam kapitalisme memiliki inti pemikiran bahwa
individu berhak untuk mendapatkan hak dalam bidang perekonomian.
-
Demokrasi
à Untuk
mengembalikan kekuasaan kepada masyarakat, dimana dalam sistem ini, terjadi
keseimbangan peran negara hanya sebagai pelaksana administrasi pemerintahan.
Sementara, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
-
Neoliberalisme
à Untuk
menciptakan kembali kebebasan individu yang dikaitkan dengan terjadinya pasar
bebas di dunia internasional. Didalam ideologi ini tercipta kekuatan ekonomi
yang menjadi tolok ukur kekuatan politik.
4.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka:
-
Bukan dari hasil seseorang atau
sekelompok orang, tetapi hasil dari musyawarah yang digali oleh negara
-
Bisa menerima ide-ide baru
-
Bisa menerima nilai-nilai baru
-
Mampu menyesuaikan perkembangan
baru
-
Menginspirasi
masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah
Ideologi
Tertutup:
-
Menuntut
masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut.
-
Isi
ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret
dan operasional yang keras,mutlak dan total.
-
Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
-
Tidak dinamis
-
Bersifat
Totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
5.
Contoh
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka
: Ideologi negara kita ideologi pancasila,
ideologi negara2 eropa.
Ideologi
Tertutup : Tidak
mau menerima pengaruh budaya dari luar.
6.
Bukti
Pancasila
-
Pancasila
memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-
Tekad
untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-
Pengalaman
sejarah bangsa Indonesia
-
Terjadi
atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur
tangan atau paksaan dari sekelompok orang
-
Isinya
tidak operasional
-
Menginspirasikan
kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
7.
Fungsi Pamcasila
-
Pancasila sebagai Dasar Negara
Indonesia
-
Pancasila
sebagai pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia.
-
Pancasila
sebagai jiwa bangsa dan negara Indonesia.
-
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa dan negara Indonesia.
-
Pancasila
sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
-
Pancasila
sebagai cita cita bangsa.
-
Pancasila
sebagai ideologi negara.
-
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum.
-
Pancasila
sebagai alat pemersatu bangsa.
-
Pancasila
sebagai falsafah hidup.
-
Pancasila
sebagai paradikma pembangunan
8.
Penjelasan
dari fungsi Pamcasila
-
Sebagai Dasar Negara Indonesia
à Pancasila berkedudukan
sebagai norma dasar atau norma
fundamental Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia.
fundamental Negara dengan demikian Pancasila menempati
norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia.
-
Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan negara
Indonesia.
à
Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat
yang heterogen (beraneka ragam).
-
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa dan negara Indonesia.
à Pancasila lahir
bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakan dengan bangsa lain.
-
Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.
à Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
Negara.
-
Pancasila sebagai cita cita bangsa.
à Yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
yang berdasarkan Pancasila.
-
Pancasila sebagai ideologi negara.
à Dalam kehidupan sehari-hari istilah
ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir
maupun bertindak.
-
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
à Bahwa segala
peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan
pada Pancasila
-
Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.
à Bahwa negara Indonesia lebih mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa. Sebab dengan persatuan bangsa maka akan tercipta tujuan
nasional bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera.
-
Pancasila sebagai falsafah hidup.
à Bangsa
Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsa-fah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan
hidup,atau tuntunan hidup.
-
Pancasila sebagai paradikma pembangunan
à“Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan
negara hukum formal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara
keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
9.
Isi Pancasila Krama
Pancasila Krama ,yaitu:
1)Tidak boleh melakukan kekerasan.
2)Tidak boleh mencuri.
3)Tidak boleh berjiwa dengki.
4)Tidak boleh berbohong.
5)Tidak boleh mabuk minuman keras.
1)Tidak boleh melakukan kekerasan.
2)Tidak boleh mencuri.
3)Tidak boleh berjiwa dengki.
4)Tidak boleh berbohong.
5)Tidak boleh mabuk minuman keras.
Pengertian
Pancasila Krama artinya
lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV
yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama).
10.
Sejarah perumusan Pancasila
Dalam upaya merumuskan
Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu
:
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang
berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang
dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan
yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya
meragukan pidato Yamin tersebut.
Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman
kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima
sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22
Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
0 komentar:
Posting Komentar